For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/KEP/3/2002 Tentang Nomer Pengenal Importir Khusus (NPIK) Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008 dan Peraturan Pelaksanaannya

Also known as: Permendag 50/M-DAG/PER/7/2015 · Permendag No. 50/M-DAG/PER/7/2015

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2015Publication Date:9 Juli 2016
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePencabutan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/KEP/3/2002 Tentang Nomer Pengenal Importir Khusus (NPIK) Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008 dan Peraturan Pelaksanaannya
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date09 Juli 2015
Publication Date09 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008 dan peraturan pelaksanaannya. 2. Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 05/DJPLN/KP/III/2002 tentang Jenis Barang Impor Tertentu Yang Wajib Menggunakan NΡΙΚ.

Peraturan Menteri ini mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008 beserta peraturan pelaksanaannya. Pencabutan ini didasarkan pada evaluasi yang menunjukkan bahwa NPIK tidak lagi relevan sebagai instrumen perizinan dalam pembatasan impor. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) yang telah diterbitkan juga dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, ketentuan mengenai Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lain juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)