For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 17/2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:14 Oktober 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date-
Publication Date14 Oktober 2016
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 207)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah yang menyatakan bahwa Pasal 47 ayat (4) dari Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 47 mengatur tentang sanksi pidana kurungan atau denda bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 44. Perubahan ini menegaskan bahwa denda yang dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) merupakan penerimaan negara dan harus disetorkan ke Kas Negara.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 44 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Dalam hal tindak pidana diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, maka dikenakan sanksi pidana yang lebih tinggi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.