For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1981 tentang Mengesahkan “Bisnis Agreement On Asean Industrial Complementation” Yang Telah Di Tandatangani Di Manila, Philipina, Tanggal 18 Juni 1981 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Negara- Negar Anggota Asean Yang Terdiri Dari Republik Indonesia

Also known as: Keppres 47/1981 · Keppres No. 47 Tahun 1981 · Keppres Nomor 47 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 1981Publication Date:21 Oktober 1981
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan “Bisnis Agreement On Asean Industrial Complementation” Yang Telah Di Tandatangani Di Manila, Philipina, Tanggal 18 Juni 1981 Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Negara- Negar Anggota Asean Yang Terdiri Dari Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Oktober 1981
Publication Date21 Oktober 1981
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'Basic Agreement on ASEAN Industrial Complementation' yang telah ditandatangani di Manila, Filipina, pada tanggal 18 Juni 1981. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Negara-negara Anggota ASEAN, termasuk Republik Indonesia, Malaysia, Republik Filipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan perjanjian tersebut demi kepentingan nasional dan kerjasama regional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)