on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL
Also known as: Perda Kota Payakumbuh 13/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional bertujuan untuk mewujudkan pasar tradisional yang bersih, sehat, tertib, aman, dan nyaman, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pelaku usaha. Peraturan ini juga bertujuan untuk mendorong pasar tradisional agar kompetitif dengan pusat perbelanjaan modern, memberdayakan pasar tradisional dalam ekonomi daerah, dan membangun sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Induk Pengelolaan Pasar Tradisional yang meliputi program pengembangan, zonasi tempat usaha, penyediaan sarana dan prasarana, serta pola kemitraan. Pendirian pasar tradisional harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan memenuhi persyaratan kondisi sosial ekonomi masyarakat, fasilitas umum, pengelolaan limbah, dan standar kebersihan, kesehatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan.
Setiap pelaku usaha yang memanfaatkan toko, kios, atau los yang dikelola Pemerintah Daerah wajib memperoleh Izin Pemakaian Tempat Usaha (IPTU). Pemerintah Daerah berhak memungut retribusi atas pemanfaatan pelataran, kios, los, dan toko yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tanah ulayat dapat dimanfaatkan untuk pembangunan pasar tradisional berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan masyarakat hukum adat. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan pasar tradisional, serta mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan pasar yang bersih, tertib, aman, dan nyaman.
Pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, berhimpun dalam asosiasi, dan memperoleh informasi yang akurat. Mereka juga berkewajiban memelihara tempat usaha, menata barang dagangan, membayar retribusi tepat waktu, menyediakan alat pemadam kebakaran, dan mematuhi jam buka-tutup. Pelaku usaha dilarang mempergunakan IPTU sebagai investasi, menyewakan atau memindahtangankan IPTU tanpa izin, menelantarkan tempat usaha, merombak tempat usaha tanpa izin, memperjualbelikan barang yang tidak sesuai dengan IPTU, menimbun bahan pokok, menjual barang kadaluarsa, menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal, atau melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.