Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Desa mengatur berbagai aspek mengenai desa, termasuk pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerintahan desa yang tertib, terarah, dan jelas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Pembentukan Desa*: Proses dan syarat pembentukan desa, termasuk pemekaran dan penggabungan.
2. *Kewenangan Desa*: Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah.
3. *Pemilihan Kepala Desa*: Tata cara pemilihan kepala desa, termasuk tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
4. *Kepala Desa dan Perangkat Desa*: Masa jabatan, laporan, pemberhentian, dan hak serta kewajiban kepala desa dan perangkat desa.
5. *Badan Permusyawaratan Desa (BPD)*: Fungsi, hak, kewajiban, dan mekanisme musyawarah BPD.
6. *Keuangan dan Kekayaan Desa*: Pengelolaan keuangan desa, sumber pendapatan, dan pengelolaan kekayaan desa.
7. *Pembangunan Desa*: Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk RPJM Desa dan RKP Desa.
8. *Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)*: Pendirian, organisasi pengelola, modal, dan pengembangan kegiatan usaha BUM Desa.
9. *Kerja Sama Desa*: Kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga.
10. *Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa*: Pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa.
11. *Pembinaan dan Pengawasan Desa*: Tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan desa.