on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun Anggaran 2013
Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 10/2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2013.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. APBD ini merupakan hasil penyempurnaan antara DPRD dan Bupati.
Ketentuan Substansial:
Bupati Pangkajene dan Kepulauan berwenang menetapkan peraturan tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.