For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 05 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sorong Selatan 05/2012 · Perda Kabupaten Sorong Selatan No. 05 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sorong Selatan Nomor 05 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:21 Desember 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date21 Desember 2012
Place of EnactmentTeminabuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pajak Hotel 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan 4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Sorong Selatan, yang bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Jenis pajak daerah yang diatur meliputi Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan masing-masing jenis pajak. Misalnya, Pajak Reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame dengan dasar pengenaan Nilai Sewa Reklame dan tarif 25%. Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan tarif 10%. Pajak Restoran dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan tarif 10%. Pajak Hiburan dikenakan atas penyelenggaraan hiburan dengan tarif 35% (kecuali kesenian rakyat/tradisional 10%). Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas penggunaan tenaga listrik dengan tarif bervariasi. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dikenakan atas pengambilan mineral dengan tarif 25%. Pajak Parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir dengan tarif 30%. PBB-P2 dikenakan atas bumi dan bangunan dengan tarif 0,1% atau 0,2% tergantung NJOP. BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan tarif 5%.

Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, saat pajak terutang, pendataan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kelalaiannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000,00.