For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 1/2021 · Perda Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2021Publication Date:11 Februari 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitas Penyelenggaraan Pesantren
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date11 Februari 2021
Publication Date11 Februari 2021
Place of EnactmentJombang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bertujuan untuk menjamin fasilitasi pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Fasilitasi ini memberikan rekognisi, afirmasi, dan dukungan berdasarkan tradisi dan kekhasan pesantren. Peraturan ini mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat serta menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penyelenggaraan Pesantren:** Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren harus memenuhi unsur Kiai, Santri yang bermukim, pondok/asrama, masjid/musala, dan kajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiah. Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 2. **Tim Fasilitasi Penyelenggaraan:** Bupati membentuk tim fasilitasi yang bertugas untuk mendukung penyelenggaraan pesantren. 3. **Pendanaan:** Sumber pendanaan fasilitasi pesantren berasal dari APBD dan sumber lain yang sah. 4. **Kerja Sama:** Pemerintah Daerah melakukan kerja sama dengan Pesantren dalam meningkatkan peran dan mutu Pesantren. 5. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat dapat berpartisipasi dalam fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.

Pasal 26 menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)