For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek

Also known as: Keppres 19/2002 · Keppres No. 19 Tahun 2002 · Keppres Nomor 19 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:9 April 2002Publication Date:9 April 2002
Pers, Pos & Iklan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHari Tahun Baru Imlek
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 April 2002
Publication Date09 April 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina

Keputusan Presiden ini menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional di Indonesia. Penetapan ini didasarkan pada pengakuan bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Selain itu, Tahun Baru Imlek diakui sebagai tradisi masyarakat Cina yang dirayakan secara turun-temurun di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan demikian, penetapan ini bertujuan untuk menghormati dan mengakui keberagaman budaya dan tradisi yang ada di Indonesia.

(-)

(-)