Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup akibat pemanfaatan kayu dari hutan tanah milik/hutan rakyat dan menertibkan pengelolaannya, serta mencegah eksploitasi hutan tanah milik/hutan rakyat secara besar-besaran. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan kayu dari tanah milik/hutan rakyat, meliputi pemberian izin pemanfaatan kayu (IPKTM) untuk penebangan, pemanenan, dan pemungutan kayu. IPKTM dapat diberikan kepada perorangan untuk diperjualbelikan atau untuk pemakaian sendiri, dengan batasan luas maksimal 1 hektar dan volume maksimal 10 M³ untuk diperjualbelikan dan 7 M³ untuk pemakaian sendiri. Pemanfaatan kayu pinus dibatasi hanya untuk pemakaian sendiri dan kepentingan umum yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Pemegang IPKTM memiliki kewajiban untuk mengumpulkan kayu di TPn/TPk, mengajukan pengesahan LHP, membayar retribusi, dan melakukan penanaman kembali. Terdapat larangan terkait penggunaan alat, lokasi penebangan, diameter pohon, alih fungsi lahan, penjualan kayu, dan pengangkutan kayu. Penatausahaan hasil hutan meliputi rencana penebangan, inventarisasi, pembuatan LHP, pengangkutan, dan pelaporan. Retribusi dikenakan pada pemanfaatan kayu untuk diperjualbelikan dengan tarif berbeda berdasarkan jenis kayu. Dinas Kehutanan dan Perkebunan bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan.