For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

Also known as: Permenko PMK 5/2023 · Permenko PMK No. 5 Tahun 2023 · Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 September 2023Publication Date:22 Agustus 2023
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ThemePedoman Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
LocationKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Effective Date11 September 2023
Publication Date22 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah melalui pembentukan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKDV). Pemerintah daerah, melalui gubernur dan bupati/wali kota, bertanggung jawab membentuk TKDV yang terdiri dari TKDV provinsi dan TKDV kabupaten/kota. TKDV bertugas menyusun perencanaan strategis, menyelaraskan pendidikan vokasi dengan dunia usaha, menyediakan dukungan pendanaan, dan menjamin ketersediaan pendidik. Struktur TKDV melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan KADIN, serta kelompok kerja yang fokus pada pendidikan vokasi, pelatihan vokasi, kerja sama, dan inovasi serta sertifikasi kompetensi. TKDV harus melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKNV) secara berkala.

  1. Pembentukan TKDV dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri Koordinator ini diundangkan.
  2. Seluruh lembaga koordinasi terkait pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang sudah ada di daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator ini harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Koordinator ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri Koordinator ini diundangkan.

(-)