For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Blora 17/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2018Publication Date:12 Desember 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date12 Desember 2018
Publication Date12 Desember 2018
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan BMD adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien melalui sarana dan prasarana yang memadai dan terkelola dengan baik. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan pengelolaan BMD yang efektif dan efisien. Ketentuan Substansial: - Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dan berwenang menetapkan kebijakan terkait BMD. - Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang yang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD. - Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang yang berwenang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMD. - Pengelolaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. - Pemanfaatan BMD dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), atau bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). - Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan:

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.