on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Also known as: Perka BMKG 5/2021 · Perka BMKG No. 5 Tahun 2021 · Perka BMKG Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang rincian tugas Subbagian Tata Usaha Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Subbagian Tata Usaha memiliki tugas untuk melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perlengkapan, urusan surat menyurat, urusan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan penyusunan laporan. Rincian tugas meliputi perencanaan kegiatan, pengelolaan dokumen kepegawaian, akuntansi keuangan, pengelolaan aset, administrasi surat menyurat, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, serta penyusunan laporan kinerja. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Stasiun Pemantau Atmosfer Global.