For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 8/2022 · Perda Kabupaten Sinjai No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2022Publication Date:29 Desember 2022
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date29 Desember 2022
Publication Date29 Desember 2022
Place of EnactmentSinjai

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Sinjai, dengan maksud untuk mewujudkan masyarakat yang berdikari, maju, sejahtera, adil, dan makmur. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk: - **Perlindungan:** Menciptakan iklim usaha yang kondusif, memfasilitasi kemitraan, mengatur tata niaga, memfasilitasi hak kekayaan intelektual dan sertifikasi, memberikan pendampingan hukum, serta menyelesaikan masalah dan sengketa. - **Pemberdayaan:** Memberikan bimbingan teknis, pendampingan, dan pengembangan sumber daya manusia, memfasilitasi akses pendanaan dan permodalan, memfasilitasi ketersediaan bahan baku dan penolong, memfasilitasi sarana dan prasarana usaha, memfasilitasi usaha baru yang prospektif, memfasilitasi pemasaran, dan memfasilitasi teknologi informasi. Pelaksanaan pemberdayaan dapat melibatkan berbagai pihak seperti badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, perguruan tinggi, masyarakat umum, dan pihak swasta. Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi dan Usaha Mikro melalui pendampingan, pemberian penghargaan, dan penilaian kinerja. Setiap Koperasi dan Usaha Mikro yang memperoleh perlindungan dan pemberdayaan wajib membangun sistem monitoring terpadu dan menyampaikan laporan kinerja.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Koperasi Simpan Pinjam, pemberhentian bantuan fasilitasi, pemberhentian sementara atau pencabutan rekomendasi pembukaan kantor cabang, dan/atau ganti rugi. 2. Setiap orang yang menyalahgunakan nama Koperasi dan Usaha Mikro untuk keuntungan pribadi atau korporasi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.