Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Sinjai, dengan maksud untuk mewujudkan masyarakat yang berdikari, maju, sejahtera, adil, dan makmur. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk:
- **Perlindungan:** Menciptakan iklim usaha yang kondusif, memfasilitasi kemitraan, mengatur tata niaga, memfasilitasi hak kekayaan intelektual dan sertifikasi, memberikan pendampingan hukum, serta menyelesaikan masalah dan sengketa.
- **Pemberdayaan:** Memberikan bimbingan teknis, pendampingan, dan pengembangan sumber daya manusia, memfasilitasi akses pendanaan dan permodalan, memfasilitasi ketersediaan bahan baku dan penolong, memfasilitasi sarana dan prasarana usaha, memfasilitasi usaha baru yang prospektif, memfasilitasi pemasaran, dan memfasilitasi teknologi informasi.
Pelaksanaan pemberdayaan dapat melibatkan berbagai pihak seperti badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, perguruan tinggi, masyarakat umum, dan pihak swasta. Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi dan Usaha Mikro melalui pendampingan, pemberian penghargaan, dan penilaian kinerja. Setiap Koperasi dan Usaha Mikro yang memperoleh perlindungan dan pemberdayaan wajib membangun sistem monitoring terpadu dan menyampaikan laporan kinerja.