For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 8/2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:12 Oktober 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date01 Januari 2017
Publication Date12 Oktober 2016
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Kabupaten Konawe Selatan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, kependudukan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, dan lainnya. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan, pengelolaan keuangan dan aset, kepegawaian, serta penelitian dan pengembangan. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. Bupati dibantu oleh staf ahli, dan Sekretaris Daerah dibantu oleh Asisten. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan. 2. Perangkat Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja hingga Perda ini diundangkan yang mengalami penghapusan, penggabungan dan perubahan nomenklatur tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai Desember 2016. 3. Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.

(-)