For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perhitungan Capaian Kinerja dalam Rangka Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Also known as: Permenko Perekonomian 5/2016 · Permenko Perekonomian No. 5 Tahun 2016 · Permenko Perekonomian Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2016Publication Date:18 Agustus 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePerhitungan Capaian Kinerja dalam Rangka Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date23 Agustus 2016
Publication Date18 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui perhitungan capaian kinerja bulanan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penilaian Kinerja Pegawai: Kinerja pegawai dinilai berdasarkan Nilai Kinerja Pegawai yang merupakan gabungan dari nilai Capaian SKP, nilai PKP, nilai Kontribusi Kinerja Pegawai terhadap IKU unit kerja, dan nilai Inovasi.
  2. Kinerja Bulanan: Capaian Kinerja Bulanan merupakan penjabaran dari SKP yang dilakukan setiap bulan. Laporan Capaian Kinerja Bulanan ditetapkan oleh atasan langsung dan diserahkan ke unit kerja terkait.
  3. Tunjangan Kinerja: Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan perhitungan atas tingkat pencapaian kinerja pegawai, tingkat kehadiran, dan ketaatan pada kode etik dan disiplin pegawai.
  4. Tambahan Tunjangan Kinerja: Pegawai dengan nilai kinerja sangat baik dapat diberikan Tambahan Tunjangan Kinerja yang besarnya paling tinggi 50% dari selisih Tunjangan Kinerja antara kelas jabatan satu tingkat di atasnya dengan tunjangan jabatan yang diterimanya.

Peraturan ini juga mengatur tentang proses pengusulan dan penetapan pegawai yang berhak menerima Tambahan Tunjangan Kinerja, serta alokasi anggaran untuk pemberian tunjangan tambahan yang dibebankan pada alokasi belanja gaji dan tunjangan.

(-)

(-)