For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 29 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri

Also known as: PERPRES 29/2017 · PERPRES No. 29 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2017Publication Date:16 Maret 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Maret 2017
Publication Date16 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2017 ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)