For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 34 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 34 Tahun 2005 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 34/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 34 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 34 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2006Publication Date:27 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date02 Januari 2006
Publication Date27 Desember 2005
Place of EnactmentMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai pelaksanaan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian SIUP dan TDP kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi meliputi PT, CV, Firma, Perusahaan Perorangan (UD, Toko, dan Koperasi), Bentuk Perusahaan Lainnya, dan Perusahaan Asing. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pedagang keliling, asongan, dan kaki lima.

Retribusi SIUP dan TDP digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan modal disetor dan kekayaan bersih perusahaan. Tarif retribusi SIUP bervariasi berdasarkan jenis perusahaan dan nilai modal/kekayaan bersih, mulai dari Rp. 15.000 hingga Rp. 10.000.000. Tarif retribusi TDP didasarkan pada Keputusan Menteri Perindustrian Perdagangan Nomor 597/Kep/9/2004, dengan biaya administrasi berkisar antara Rp. 100.000 hingga Rp. 1.000.000, tergantung pada bentuk perusahaan.

Retribusi terutang dipungut di tempat SIUP dan TDP diberikan. Masa retribusi SIUP dan TDP adalah 1 tahun. Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD. Penetapan retribusi dilakukan dengan menerbitkan SKRD. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus dilunasi sekaligus di muka.

1. Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki SIUP dan TDP yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini, tetap berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diberlakukan. 2. Terhadap Perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan kembali permintaan baru kepada Bupati Mukomuko atau pejabat yang ditunjuk untuk memperoleh SIUP dan TDP sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan Peraturan Pelaksanaannya.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.