on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asmat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2021 – 2025
Also known as: Perda Kabupaten Asmat 1/2021 · Perda Kabupaten Asmat No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Asmat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asmat Tahun 2021-2025. RPJMD ini bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat, dan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
RPJMD disusun berdasarkan asas demokrasi, berkeadilan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, transparansi, tata kelola pemerintahan yang baik, berkelanjutan, kearifan lokal, dan berwawasan lingkungan. Proses penyusunannya menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas bawah dan bawah atas. Substansinya menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial.
RPJMD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra, RKPD dan Renja serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, yang meliputi pengendalian oleh Bappeda dan evaluasi terhadap pencapaian misi, tujuan, dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah.
RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah lainnya yang terkait dengan rencana pembangunan daerah. Untuk menjaga kesinambungan pembangunan, penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Kabupaten Tahun 2005-2025 dan mengacu pada RPJMN Tahun 2020-2024.