For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asmat Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asmat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2021 – 2025

Also known as: Perda Kabupaten Asmat 1/2021 · Perda Kabupaten Asmat No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Asmat Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 September 2021Publication Date:29 September 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2021 – 2025
LocationPemerintah Kabupaten Asmat
Effective Date29 September 2021
Publication Date29 September 2021
Place of EnactmentAgats

Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2013 Nomor 8). Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asmat Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asmat Tahun 2021-2025. RPJMD ini bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat, dan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

RPJMD disusun berdasarkan asas demokrasi, berkeadilan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, transparansi, tata kelola pemerintahan yang baik, berkelanjutan, kearifan lokal, dan berwawasan lingkungan. Proses penyusunannya menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas bawah dan bawah atas. Substansinya menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial.

RPJMD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra, RKPD dan Renja serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, yang meliputi pengendalian oleh Bappeda dan evaluasi terhadap pencapaian misi, tujuan, dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah.

RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah lainnya yang terkait dengan rencana pembangunan daerah. Untuk menjaga kesinambungan pembangunan, penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Kabupaten Tahun 2005-2025 dan mengacu pada RPJMN Tahun 2020-2024.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, maka penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Kabupaten Tahun 2005-2025 dan mengacu pada RPJMN Tahun 2020-2024. 2. Bupati pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode Pemerintahan berikutnya. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya. 4. Apabila sampai dengan tahun kedua sejak habisnya masa jabatan Bupati sebagaimana diatur pada ayat (2) belum terpilih Bupati untuk masa jabatan berikutnya, RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipergunakan pada tahun berikutnya sampai terpilih Bupati.

(-)