For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Also known as: Permenkominfo 31/2015 · Permenkominfo No. 31 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 31 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:3 November 2015Publication Date:27 Oktober 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date03 November 2015
Publication Date27 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/5/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional pranata hubungan masyarakat di institusi pemerintah pusat dan daerah. Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat, yang meliputi pembentukan dan peningkatan keterampilan serta keahlian. Diklat ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu tingkat keterampilan dan tingkat keahlian, masing-masing dengan durasi 180 jam pelajaran. Kurikulum diklat disusun berdasarkan standar kompetensi jabatan fungsional pranata humas dan mencakup muatan dasar, inti, dan penunjang. Peserta diklat harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk batas usia dan kualifikasi pendidikan. Tenaga pengajar terdiri dari widyaiswara dan pakar yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Metode diklat menggunakan pendekatan andragogi, dan penyelenggara diklat harus memiliki prasarana dan sarana yang memadai.

1. Penyelenggara Diklat JFPH yang telah melaksanakan Diklat JFPH sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus melaporkan hasil penyelenggaraan Diklat JFPH pada Instansi Pembina paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Format pelaporan sebagaimana pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/5/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.

(-)