on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Also known as: Perbup Kabupaten Lamongan 7/2025 · Perbup Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi, integritas, serta kesejahteraan pegawai, sekaligus mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
TPP diberikan kepada PNS, CPNS, dan PPPK berdasarkan kriteria yang terukur, meliputi beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. Besaran TPP ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. Pembayaran TPP dilakukan secara bulanan dengan bobot penilaian 70% produktivitas kerja (melalui e-performance) dan 30% disiplin kerja (melalui sistem presensi digital).
Peraturan ini juga mengatur mekanisme khusus bagi CPNS dan PPPK, penyesuaian TPP bagi pegawai yang mengalami mutasi atau promosi, serta pemberian TPP tambahan bagi pejabat yang merangkap jabatan sebagai Plt, Plh, atau Penjabat. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan dialog kinerja berkala sebagai instrumen pemantauan.