on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung
Also known as: UU 48/2008 · UU No. 48 Tahun 2008 · UU Nomor 48 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial, dan politik di Kabupaten Tanggamus.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Pringsewu dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Tanggamus, mencakup delapan kecamatan. Pemerintah Kabupaten Pringsewu memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kabupaten ini juga berhak atas alokasi dana perimbangan dan hibah dari Kabupaten Tanggamus dan Provinsi Lampung untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.