Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Lampung Selatan sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini mengatur cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Lampung Selatan. Kabupaten ini terdiri dari 17 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Kalianda. Batas-batas daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Karakteristik wilayah ini meliputi dataran rendah, kawasan pesisir, dan potensi sumber daya alam serta pariwisata. Masyarakatnya heterogen namun bersatu dengan semboyan Khagom Mufakat.