For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung

Also known as: UU 34/2024 · UU No. 34 Tahun 2024 · UU Nomor 34 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2024Publication Date:7 Agustus 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Lampung Selatan sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini mengatur cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, dan karakteristik Kabupaten Lampung Selatan. Kabupaten ini terdiri dari 17 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Kalianda. Batas-batas daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Karakteristik wilayah ini meliputi dataran rendah, kawasan pesisir, dan potensi sumber daya alam serta pariwisata. Masyarakatnya heterogen namun bersatu dengan semboyan Khagom Mufakat.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)