Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan partisipasi masyarakat dalam kepemilikan BUMN melalui privatisasi. Privatisasi ini diharapkan dapat memberikan dana segar baik dari dalam maupun luar negeri. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah Tim Privatisasi BUMN yang bertugas merumuskan kebijakan, menetapkan persyaratan dan prioritas BUMN yang akan diprivatisasi, melakukan kajian dan penilaian terhadap BUMN sebelum privatisasi, serta menilai dan menetapkan penjamin pelaksana emisi, jumlah saham, nilai saham perdana, dan struktur penawaran. Tim ini juga bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memperlancar pelaksanaan privatisasi. Tim Privatisasi terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi serta seorang ahli ekonomi, dan dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan menteri teknis terkait. Pembiayaan kegiatan Tim Privatisasi dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Keuangan.