For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang DANA CADANGAN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 7/2022 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2022Publication Date:14 Desember 2022
Anggaran Belanja DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDANA CADANGAN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date14 Desember 2022
Publication Date14 Desember 2022
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana bagi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024. Latar belakang pembentukan Dana Cadangan ini adalah karena kebutuhan biaya yang besar untuk pemilihan tersebut tidak dapat dipenuhi hanya dari APBD tahun anggaran berkenaan.

Dana Cadangan ini akan digunakan untuk membiayai tahapan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Sumber dana cadangan berasal dari APBD, dengan pengecualian Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya telah dibatasi. Penyisihan dana dilakukan selama dua tahun anggaran, mulai dari Tahun Anggaran 2023 hingga 2024, dengan besaran untuk Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Jika dana tersebut tidak mencukupi, kekurangan akan didanai dari APBD tahun berkenaan.

Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri di Rekening Kas Umum Daerah dan dikelola oleh PPKD. Dana yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Pengalokasian anggaran dilakukan sesuai jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dan pemindahbukuan dilakukan dengan surat perintah Kuasa Bendahara Umum Daerah atas persetujuan Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah. Penggunaan Dana Cadangan diwujudkan dalam belanja Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan pemilihan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD, dan posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian dari Laporan Pertanggungjawaban APBD.

1. Dana Cadangan yang tidak dipergunakan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dikarenakan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan sistem pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, maka Dana Cadangan dipindahkan ke dalam Rekening Kas Umum Daerah pada Tahun Anggaran 2024. 2. Apabila Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berkenaan dikarenakan adanya perubahan jadwal, maka Dana Cadangan dipindahkan ke dalam Rekening Kas Umum Daerah pada tahun anggaran sesuai tahun pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. 3. Sisa Dana Cadangan yang tidak terserap untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, disetorkan ke Kas Umum Daerah.

(-)