on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2022 tentang DANA CADANGAN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 7/2022 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana bagi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024. Latar belakang pembentukan Dana Cadangan ini adalah karena kebutuhan biaya yang besar untuk pemilihan tersebut tidak dapat dipenuhi hanya dari APBD tahun anggaran berkenaan.
Dana Cadangan ini akan digunakan untuk membiayai tahapan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Sumber dana cadangan berasal dari APBD, dengan pengecualian Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya telah dibatasi. Penyisihan dana dilakukan selama dua tahun anggaran, mulai dari Tahun Anggaran 2023 hingga 2024, dengan besaran untuk Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Jika dana tersebut tidak mencukupi, kekurangan akan didanai dari APBD tahun berkenaan.
Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri di Rekening Kas Umum Daerah dan dikelola oleh PPKD. Dana yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Pengalokasian anggaran dilakukan sesuai jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dan pemindahbukuan dilakukan dengan surat perintah Kuasa Bendahara Umum Daerah atas persetujuan Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah. Penggunaan Dana Cadangan diwujudkan dalam belanja Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan pemilihan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD, dan posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian dari Laporan Pertanggungjawaban APBD.