For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEUWILIANG KELAS C

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 2/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:18 Februari 2011Publication Date:18 Februari 2011
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LEUWILIANG KELAS C
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date18 Februari 2011
Publication Date18 Februari 2011
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Persiapan Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 81).

Peraturan Daerah ini membentuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang Kelas C sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. RSUD bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan rujukan.

Fungsi RSUD meliputi penyelenggaraan kebijakan operasional pelayanan medik, penunjang medik dan non-medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, administrasi umum dan keuangan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Unsur organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Bagian Tata Usaha, Bidang, Sub Bagian, Seksi, Instalasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha memiliki fungsi pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, rekam medik, dan pelaporan.

Bidang Medik bertugas mengelola pelayanan medik dan penunjang medik. Bidang Keperawatan bertugas mengelola pelayanan asuhan dan mutu keperawatan serta penunjang keperawatan. Instalasi merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan medik, penunjang medik dan non-medik, penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, serta pemeliharaan sarana RSUD. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas tenaga dalam jenjang jabatan fungsional sesuai bidang keahlian.

Komite Medik bertugas membantu Direktur dalam menyusun standar pelayanan medik, pembinaan etika profesi, pengembangan program pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Komite Keperawatan bertugas membantu Direktur dalam menyusun standar keperawatan dan pembinaan etika profesi keperawatan. Staf Medik Fungsional melaksanakan diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.

1. Seluruh kebijakan Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)