For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1948 tentang Militerisasi Jawatan Pekerjaan Umum Daerah Otonoom.

Also known as: PP 47/1948 · PP No. 47 Tahun 1948 · PP Nomor 47 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 1948Publication Date:12 Oktober 1948
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMiliterisasi Jawatan Pekerjaan Umum Daerah Otonoom.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Oktober 1948
Publication Date12 Oktober 1948
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1948 tentang Militarisasi Jawatan Pekerjaan Umum Daerah Otonom dikeluarkan dengan pertimbangan kepentingan keamanan dan pertahanan negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Jawatan Pekerjaan Umum di daerah-daerah otonom, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kabupaten-kabupaten dalam Karesidenan Surakarta, khususnya yang berkaitan dengan urusan jalan, gas, listrik, dan air minum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Mulai tanggal 8 Oktober 1948, Jawatan Pekerjaan Umum yang mengurusi jalan, gas, listrik, dan air minum di wilayah-wilayah yang disebutkan di atas diawasi oleh Angkatan Perang (dimiliterisasi).
  2. Pimpinan dan pegawai Jawatan tetap berada di bawah kekuasaan kepala daerah otonom masing-masing, namun harus tetap bekerja dan tunduk pada disiplin serta hukum ketentaraan.
  3. Pemimpin tertinggi Kesatuan Tentara di suatu daerah berhak memerintahkan dan menguasai hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan, dengan memberitahu pemimpin tertinggi jawatan terkait.
  4. Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Dalam Negeri, kepala daerah otonom, kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, kepala daerah kabupaten Karesidenan Surakarta, atau Residen Surakarta berwenang menetapkan aturan dan instruksi untuk menjalankan peraturan ini.

(-)

(-)