on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1994 tentang Penataran Calon Penatar Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila Tingkat Nasional/Manggala
Also known as: Keppres 87/1994 · Keppres No. 87 Tahun 1994 · Keppres Nomor 87 Tahun 1994
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pemasyarakatan dan pembudayaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, khususnya bagi Pegawai Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menyelenggarakan Penataran Calon Penatar Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Tingkat Nasional/Manggala. Penataran ini akan dilaksanakan pada tahun 1995 di Istana Bogor oleh BP-7 Pusat dengan bimbingan Dewan Pembimbing BP-7. Peserta penataran adalah pejabat Eselon I dari berbagai departemen dan lembaga pemerintah serta Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Biaya penyelenggaraan dibebankan kepada Anggaran Belanja BP-7 Pusat, dan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Kepala BP-7 Pusat.