For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras

Also known as: Permentan 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 · Permentan No. 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017

Status:
Inactive
Effective Date:4 September 2017Publication Date:31 Agustus 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeKelas Mutu Beras
LocationKementerian Pertanian
Effective Date04 September 2017
Publication Date31 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menjadi dasar perubahan Standar Nasional Indonesia Beras 6128:2015.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang kelas mutu beras. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melindungi hak konsumen serta melakukan pemantauan dan pengawasan kualitas dan harga beras sebagai barang kebutuhan pokok hasil pertanian sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Peraturan ini mengklasifikasikan beras menjadi dua kelas mutu, yaitu medium dan premium, dengan spesifikasi mutu yang berbeda berdasarkan derajat sosoh, kadar air, beras kepala, butir patah, total butir beras lainnya, butir gabah, dan benda lain. Selain itu, peraturan ini juga mengatur beras khusus, yang meliputi beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan (beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri). Beras khusus dengan persyaratan wajib mencantumkan keterangan spesifikasi dalam kemasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)