on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1986 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD)
Also known as: PP 39/1986 · PP No. 39 Tahun 1986 · PP Nomor 39 Tahun 1986
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) melalui penambahan penyertaan modal negara. Latar belakang kebijakan ini adalah perlunya pemisahan kekayaan negara yang berasal dari bis kota milik swasta dan bantuan luar negeri yang telah diterima oleh PERUM PPD, untuk dijadikan tambahan modal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemisahan kekayaan negara dari bis kota dan suku cadangnya untuk dijadikan modal tambahan bagi PERUM PPD. Nilai kekayaan tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Menteri Perhubungan. Pelaksanaan pemisahan kekayaan ini diatur lebih lanjut oleh kedua menteri tersebut sesuai dengan bidang tugas masing-masing.