For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/P/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Tata Cara dan Kriteria Seleksi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran

Also known as: Permenkominfo 14/P/M.KOMINFO/4/2007 · Permenkominfo No. 14/P/M.KOMINFO/4/2007

Status:
Active
Effective Date:24 April 2007Publication Date:24 April 2007
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeTata Cara dan Kriteria Seleksi Pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date24 April 2007
Publication Date24 April 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara dan kriteria seleksi pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran, khususnya bagi pemohon yang melebihi jumlah frekuensi yang tersedia dalam rencana induk. Peraturan ini menetapkan bahwa seleksi dilakukan melalui evaluasi komparatif atau lelang, dengan mempertimbangkan tingkat permintaan kanal frekuensi, kemajuan ekonomi wilayah, dan jenis lembaga penyiaran. Panitia seleksi, yang ditetapkan oleh Menteri, bertanggung jawab untuk menyusun jadwal, kriteria penilaian, dan melaksanakan proses seleksi. Peserta seleksi adalah pemohon yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta mendapatkan rekomendasi kelayakan. Evaluasi komparatif mencakup aspek program, teknis, dan bisnis, sementara lelang dapat menggunakan indikator moneter atau non-moneter. Hasil seleksi dituangkan dalam lisensi perizinan sebagai kewajiban pemenang.

(-)

  • Pelanggaran yang mengakibatkan sanksi berupa diskualifikasi dan penghapusan sebagai peserta atau pemenang seleksi antara lain: menyajikan data tidak benar, membatalkan keikutsertaan, melakukan penawaran tidak sah, tidak mencantumkan nilai penawaran, berkomunikasi dengan peserta lain yang mengarah pada kolusi, dan tidak memenuhi kewajiban sebagai pemenang seleksi dalam waktu yang ditetapkan.