on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 38/DPD RI/2025–2026 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah atas Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Pertanahan, Konflik Agraria, dan Tata Kelola Barang Milik Negara
Also known as: Keputusan DPD 38/DPD RI/2025–2026 · Keputusan DPD No. 38/DPD RI/2025–2026
Keputusan ini menetapkan Rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terkait penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang pertanahan, konflik agraria, dan tata kelola Barang Milik Negara (BMN). Latar belakang kebijakan ini adalah adanya permasalahan sistemik berupa ketimpangan penguasaan tanah, ketidakjelasan status hukum, serta lemahnya perlindungan hak masyarakat lokal dan adat yang berulang kali diadukan kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.
Secara substansial, kebijakan ini menyoroti disharmoni regulasi dan fragmentasi kewenangan antar kementerian/lembaga yang menghambat penyelesaian konflik agraria. DPD RI menekankan perlunya audit independen terhadap perusahaan yang terlibat sengketa, penerapan moratorium operasional pada lahan konflik, serta kewajiban perusahaan untuk mematuhi batas koordinat izin dan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat. Selain itu, kebijakan ini mendorong percepatan penyelesaian status BMN melalui skema hibah untuk fasilitas publik serta percepatan Reforma Agraria melalui skema Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.