For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1983 tentang Eselon Jabatan Struktural Deputi Ketua/Kepala/Direktur Jenderal Pada Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Departemen

Also known as: Keppres 35/1983 · Keppres No. 35 Tahun 1983 · Keppres Nomor 35 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 1983Publication Date:15 Juni 1983
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeEselon Jabatan Struktural Deputi Ketua/Kepala/Direktur Jenderal Pada Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Departemen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juni 1983
Publication Date15 Juni 1983
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan eselon jabatan struktural Deputi Ketua/Kepala/Direktur Jenderal pada Lembaga-lembaga Pemerintah Non-Departemen. Jabatan tersebut ditetapkan sebagai eselon I b dan setinggi-tingginya eselon I a. Pengangkatan dilakukan dengan Keputusan Presiden atas usul dari Ketua/Kepala/Direktur Jenderal lembaga yang bersangkutan. Pengangkatan dalam eselon I a didasarkan pada kebutuhan organisasi dan tingkat kepangkatan pejabat, dengan pertimbangan dari Menteri Negara/Sekretaris Negara dan Menteri Negara yang bertanggung jawab dalam bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.

(-)

(-)