For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya

Also known as: Permendag 75/M-DAG/PER/10/2014 · Permendag No. 75/M-DAG/PER/10/2014

Status:
Inactive
Effective Date:14 Desember 2014Publication Date:14 Oktober 2014
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date14 Desember 2014
Publication Date14 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/9/2011.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/9/2011. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan impor bahan berbahaya, mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya, dan menyesuaikan dengan Amendment the ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Ketentuan substansial meliputi pembatasan impor, distribusi, dan pengawasan jenis Bahan Berbahaya (B2) yang membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan hidup, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Impor B2 wajib mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2) dari Menteri Perdagangan melalui Dirjen Daglu, dengan persyaratan yang meliputi izin usaha industri, API-P, TDP, NPWP, NIK, dan rekomendasi dari pejabat berwenang. B2 yang diimpor hanya untuk kebutuhan proses produksi dan dilarang diperdagangkan atau dipindahtangankan. Distribusi B2 hanya dapat dilakukan oleh P-B2, IT-B2, DT-B2, dan PT-B2 dengan memenuhi ketentuan distribusi yang telah ditetapkan. Terdapat ketentuan mengenai pengemasan ulang (repacking) yang hanya dapat dilakukan oleh IT-B2 untuk B2 impor dan DT-B2 untuk B2 produksi dalam negeri dan/atau produk impor. Permohonan SIUP-B2 bagi DT-B2 dan PT-B2 diajukan kepada Dirjen PDN dan Kepala Dinas Provinsi masing-masing, dengan persyaratan yang meliputi bentuk badan usaha, izin usaha, surat penunjukan, peralatan sistem tanggap darurat, dan sarana distribusi yang memenuhi syarat K3L. IP-B2 dan IT-B2 dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan impor dan distribusi B2, termasuk memperdagangkan, mengimpor tidak sesuai izin, dan mendistribusikan merkuri kepada industri pertambangan emas. Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, Badan POM, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Instansi Teknis terkait, dengan kewajiban bagi IP-B2, IT-B2, P-B2, DT-B2, PT-B2, dan PA-B2 untuk memberikan akses informasi yang diperlukan.

(-)

1. IP-B2 yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif pencabutan pengakuan sebagai IP-B2. 2. IT-B2 yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif pencabutan penetapan sebagai IT-B2. 3. DT-B2 yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif pencabutan SIUP-B2. 4. PT-B2 yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif pencabutan SIUP-B2. 5. P-B2 yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi pencabutan perizinan teknis oleh pejabat berwenang. 6. PA-B2 yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi pencabutan perizinan teknis oleh pejabat yang berwenang.