For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024-2044

Also known as: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 6/2024 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:21 November 2024Publication Date:21 November 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024-2044
LocationPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Effective Date21 November 2024
Publication Date21 November 2024
Place of EnactmentTeluk Kuantan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024-2044 menetapkan tujuan penataan ruang wilayah untuk mewujudkan kabupaten sebagai pusat agroindustri dan agrobisnis yang mendukung kegiatan ekonomi dan pariwisata berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi pengembangan struktur ruang wilayah, pola ruang wilayah, dan kawasan strategis kabupaten. Pengembangan struktur ruang wilayah mencakup pengembangan sistem pusat permukiman untuk pemerataan pelayanan dan pengembangan sistem jaringan prasarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan interaksi antar wilayah. Pengembangan pola ruang wilayah meliputi pengembangan kawasan lindung untuk kelestarian lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana, serta pengembangan kawasan budi daya secara efisien dan berwawasan lingkungan untuk pengembangan ekonomi berbasis potensi sumber daya alam. Peraturan ini juga mengatur pengembangan kawasan strategis untuk mendukung pembangunan wilayah yang seimbang dan berkelanjutan, serta pengembangan dan pemberdayaan kawasan tanah adat, hutan adat, dan hak ulayat dengan memperhatikan kearifan lokal dan perlindungan kepastian hukum.

(-)

(-)