For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 16/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 16 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2004Publication Date:14 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date22 Juni 2004
Publication Date14 Juni 2004
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meninjau kembali peraturan tersebut agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi peredaran daging, termasuk daging unggas, serta melindungi konsumen dalam hal penyediaan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Perubahan meliputi definisi Dinas, hewan potong, karkas, tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan di Rumah Potong Hewan (RPH) seperti pemeriksaan kesehatan hewan, penggunaan kandang peristirahatan, penggunaan tempat pemotongan, pemeriksaan daging, pengawasan kulit, penggunaan tempat sarana lain, dan pemeriksaan ulang terhadap daging. Pasal 12 dalam peraturan sebelumnya dihapus. Pemeriksaan ulang terhadap daging adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap daging hasil pemotongan di luar daerah yang telah mendapat izin dari Bupati.

(-)

(-)