Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meninjau kembali peraturan tersebut agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi peredaran daging, termasuk daging unggas, serta melindungi konsumen dalam hal penyediaan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Perubahan meliputi definisi Dinas, hewan potong, karkas, tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan di Rumah Potong Hewan (RPH) seperti pemeriksaan kesehatan hewan, penggunaan kandang peristirahatan, penggunaan tempat pemotongan, pemeriksaan daging, pengawasan kulit, penggunaan tempat sarana lain, dan pemeriksaan ulang terhadap daging. Pasal 12 dalam peraturan sebelumnya dihapus. Pemeriksaan ulang terhadap daging adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap daging hasil pemotongan di luar daerah yang telah mendapat izin dari Bupati.