For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kertas Sigaret Dan Kertas Plug Wrap Non Porous

Also known as: PMK 151/2023 · PMK No. 151 Tahun 2023 · PMK Nomor 151 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2024Publication Date:27 Desember 2023
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kertas Sigaret Dan Kertas Plug Wrap Non Porous
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Januari 2024
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous. Pengenaan bea masuk tindakan pengamanan ini diatur untuk memberikan waktu bagi industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural. Bea masuk ini berlaku selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. Kebijakan ini juga mengatur pengecualian bagi negara-negara tertentu yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal untuk mendapatkan pengecualian dari bea masuk ini. Ketentuan ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran, dan merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi yang sudah ada.

(-)

(-)