For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Mekarraya Di Kecamatan Kersamanah

Also known as: Perda Kabupaten Garut 15/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2011Publication Date:11 Agustus 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Mekarraya Di Kecamatan Kersamanah
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date15 Agustus 2011
Publication Date11 Agustus 2011
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2011 membentuk Desa Mekarraya di Kecamatan Kersamanah. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk memacu perkembangan kecamatan dan desa, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

Desa Mekarraya dibentuk dari sebagian wilayah Desa Sukamaju, meliputi Dusun Babakan dan Dusun Talun. Batas wilayah Desa Mekarraya ditetapkan dengan Desa Kersamanah di utara, Desa Sukamaju di timur, wilayah Perhutani di selatan, dan Desa Girijaya di barat. Ibu kota Desa Mekarraya berkedudukan di Kampung Cilebak.

Urusan pemerintahan desa mencakup urusan berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang diserahkan oleh kabupaten, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Penyerahan urusan dari kabupaten disertai dengan pembiayaan.

Pemerintahan Desa Mekarraya dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum Kepala Desa definitif terpilih, diangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil. Perangkat desa dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan desa. Keanggotaan BPD Desa Mekarraya diisi dari anggota BPD Desa Sukamaju dan wakil penduduk desa.

Kepala Desa Sukamaju dan Penjabat Kepala Desa Mekarraya melakukan inventarisasi dan pemindahan personel, aset, dan dokumen ke Pemerintah Desa Mekarraya. Desa Mekarraya berhak mendapatkan alokasi dana desa dan pendapatan lainnya. Pemerintah Daerah memberikan pembinaan dan fasilitasi khusus selama 1 tahun dan melakukan evaluasi setelah 3 tahun.

1. Sebelum terbentuknya BPD Desa Mekarraya, Penjabat Kepala Desa menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Mekarraya untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Kepala Desa Mekarraya dilaksanakan setelah disahkan oleh Camat. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Kepala Desa Mekarraya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Desa Mekarraya menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Sukamaju sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Mekarraya.

(-)