For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kota Magelang 10/2006 · Perda Kota Magelang No. 10 Tahun 2006 · Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2007Publication Date:29 Desember 2006
Keprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date11 Januari 2007
Publication Date29 Desember 2006
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2005 Nomor 2 Seri E No. 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2005 Nomor 22 Seri E No. 17)

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD.

Perubahan substansial meliputi penambahan definisi tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional bagi pimpinan DPRD, perubahan ketentuan mengenai tunjangan kesejahteraan, serta perubahan susunan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai uang duka dan bantuan pengurusan jenazah bagi pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penganggaran belanja pimpinan dan anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan kesejahteraan, serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD.

(-)

(-)