For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 204 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 204 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Panitia Negara Urusan Statistik

Also known as: Keppres 204/1964 · Keppres No. 204 Tahun 1964 · Keppres Nomor 204 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 1964Publication Date:24 Agustus 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Panitia Negara Urusan Statistik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Agustus 1964
Publication Date24 Agustus 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 204 Tahun 1964 ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1964 mengenai Urusan Negara Bappenas Urusan Statistik. Keputusan ini menetapkan pengangkatan anggota Panitia Negara Urusan Statistik yang terdiri dari berbagai lembaga pemerintah dan individu terpilih. Susunan lembaga yang menjadi anggota panitia termasuk Bappenas, Biro Pusat Statistik, dan beberapa departemen lainnya. Nama-nama pribadi yang diangkat sebagai anggota juga disebutkan secara rinci. Mutasi keanggotaan, termasuk pemberhentian dan penggantian, dikuasakan kepada Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan persetujuan Presidium Kabinet Kerja. Jumlah anggota panitia dibatasi hingga 20 orang. Anggota panitia menerima uang sidang dan uang transport lokal yang dibebankan kepada anggaran belanja Bappenas. Masa jabatan anggota panitia ditetapkan selama tiga tahun.

(-)

(-)