on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2021–2026
Also known as: Perda Kabupaten Soppeng 2/2021 · Perda Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Malinau ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malinau Tahun 2021-2026.
Latar Belakang dan Tujuan:
RPJMD ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengharuskan adanya penjabaran visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dalam sebuah RPJMD. Tujuannya adalah memberikan panduan bagi penyelenggara pembangunan daerah jangka menengah, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra PD, RKPD, dan Renja PD.
Ketentuan Substansial:
RPJMD ini memuat visi Kabupaten Malinau yaitu "Terwujudnya Kabupaten Malinau yang Mandiri, Damai, dan Sejahtera didukung Pemerintahan yang Profesional". Misi yang ditetapkan meliputi:
RPJMD ini menjadi pedoman untuk penyusunan RKPD, Renstra PD, Renja PD, serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.