on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 33 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan
Also known as: Perda Kabupaten Nias 33/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 33 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 33 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 33 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta meningkatkan pertumbuhan, perkembangan, dan kualitas pelayanan usaha rumah makan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap orang atau badan yang mendirikan, mengusahakan, atau memiliki usaha rumah makan untuk terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah. Izin berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur tentang bentuk usaha dan permodalan, di mana usaha rumah makan yang seluruh modalnya dimiliki oleh WNI dapat berbentuk usaha perorangan atau badan usaha, sedangkan yang modalnya patungan dengan WNA harus berbentuk PT. Usaha rumah makan digolongkan dalam 4 kelas berdasarkan jumlah kursi/tempat duduk.
Pemilik usaha rumah makan berkewajiban memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah, memberikan perlindungan dan menjaga keamanan tamu, mengadakan pembukuan perusahaan, mencegah kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, mentaati ketentuan ketenagakerjaan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan, memelihara hygiene dan sanitasi, menetapkan dan memasang tarif, menempatkan surat izin usaha dan piagam penggolongan usaha di tempat yang mudah dilihat, serta menyampaikan laporan statistik bulanan kepada Kepala Dinas.