on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 14/2013 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah peningkatan aktivitas masyarakat yang menghasilkan Limbah B3, yang berpotensi mencemari dan merusak lingkungan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan Limbah B3 dan melindungi lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif dan teknis untuk perizinan pengumpulan dan penyimpanan sementara Limbah B3, serta mekanisme verifikasi dan penerbitan izin oleh Bupati.