For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi

Also known as: Permenhub 11/2024 · Permenhub No. 11 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2024Publication Date:7 Juni 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date25 Juni 2024
Publication Date07 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan Terminal Tipe A Tirtonadi melalui penataan organisasi dan tata kerja. Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Tugas utama kantor ini meliputi penyediaan fasilitas, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan terminal. Fungsi-fungsi yang diatur mencakup penyusunan rencana dan anggaran, penyediaan fasilitas, pengaturan lalu lintas, pelayanan jasa terminal, pemeriksaan kendaraan, dan pelaksanaan sistem informasi manajemen. Struktur organisasi terdiri dari kelompok jabatan fungsional yang ditetapkan sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)