For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1949 tentang Menjadi Agen Pembeli Kopra di Sumatra (28-11-1949 No. 5/Ek/WKPM)

Also known as: PP 31/1949 · PP No. 31 Tahun 1949 · PP Nomor 31 Tahun 1949

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 1949Publication Date:20 Desember 1949
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMenjadi Agen Pembeli Kopra di Sumatra (28-11-1949 No. 5/Ek/WKPM)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Desember 1949
Publication Date20 Desember 1949
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1949 ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Wakil Perdana Menteri yang menggantikan Peraturan Pemerintah terkait dengan menjadi agen pembeli kopra di Sumatera. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap peraturan yang telah dikeluarkan oleh Wakil Perdana Menteri. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah pengesahan peraturan yang telah dikeluarkan sebelumnya, yang diatur dalam Pasal 1, di mana Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal 28 November 1949 No. 5/Ek/Wkpm disahkan. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)