on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1962 tentang Pembuatan Perjanjian Persahabatan Dan Kerja-Sama Antara Republik Indonesia Dan Republik Sosialis Cekoslovakia
Also known as: UU 7/1962 · UU No. 7 Tahun 1962 · UU Nomor 7 Tahun 1962
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1962 ini mengatur tentang pembuatan Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Cekoslovakia. Latar belakang dari perjanjian ini adalah untuk menegakkan kerangka ketiga dalam MANIFESTO POLITIK, yaitu pembentukan persahabatan antara Republik Indonesia dan semua negara, terutama negara-negara Asia-Afrika, berdasarkan saling menghormati dan kerja sama untuk membentuk dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme, menuju perdamaian dunia. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara kedua negara, yang memiliki persamaan dalam politik luar negeri, yaitu memperjuangkan perdamaian dunia dan menentang imperialisme dan kolonialisme. Perjanjian ini ditandatangani di Praha pada tanggal 29 Mei 1961 dan terdiri dari 7 pasal. Perjanjian tersebut mulai berlaku setelah pertukaran piagam-piagam pengesahan yang akan dilakukan di Jakarta.