For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 18/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 18 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2014Publication Date:8 Agustus 2014
Transportasi Darat, Laut & UdaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date08 Agustus 2014
Publication Date08 Agustus 2014
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Penyelenggaraan parkir meliputi perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tempat/fasilitas parkir untuk umum. Fasilitas parkir terdiri dari fasilitas di tepi jalan umum, di luar badan jalan, dan parkir insidentil. Penetapan lokasi parkir dilakukan oleh Kepala Dinas dengan memperhatikan tata ruang wilayah, keselamatan lalu lintas, kelestarian lingkungan, dan kemudahan pengguna jasa. Parkir di tepi jalan umum diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau dapat bekerjasama dengan pihak ketiga. Setiap bangunan/fasilitas selain rumah tinggal wajib menyediakan tempat parkir. Penyelenggaraan tempat khusus parkir dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah, badan, dan/atau perorangan dengan izin dari pejabat yang berwenang. Kegiatan parkir bongkar muat barang dilaksanakan pada tempat yang telah ditetapkan. Setiap penyelenggaraan tempat parkir umum di luar badan jalan wajib memiliki izin dari Bupati. Tata cara penunjukan juru parkir diatur dalam Peraturan ini. Prinsip penetapan retribusi parkir adalah untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa pelayanan parkir. Retribusi ditetapkan dalam bentuk karcis dan/atau SKRD.

(-)

(-)