Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lawu Tirta Kabupaten Magetan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan menunjang peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal adalah memperbaiki struktur permodalan PDAM, meningkatkan pelayanan air minum, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperoleh manfaat ekonomi, sosial, serta pelayanan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM Lawu Tirta sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama tahun 2020 hingga 2024, yang akan dialokasikan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, diatur pula mengenai penyertaan modal yang telah dilakukan sebelumnya sejak tahun 1986 hingga 2019. Sumber penambahan penyertaan modal dapat berasal dari APBD dan/atau konversi dari pinjaman, baik berupa barang milik daerah maupun uang. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.