Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas B Dr. Soedirman Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak dasar masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan peningkatan kelas RSUD dari Kelas C ke Kelas B, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan melalui penataan organisasi yang efisien dan efektif.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kedudukan RSUD sebagai unsur pendukung pelayanan kesehatan yang dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Tugas RSUD meliputi upaya kesehatan yang berdayaguna dan berhasil guna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan rujukan, serta pelayanan rumah sakit yang bermutu.
- Fungsi RSUD mencakup perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang, penyusunan rencana dan program, pelayanan medis, penunjang medis dan non medis, asuhan keperawatan, rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pengelolaan keuangan dan akuntansi, serta pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum.
- Susunan organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Pelayanan (membawahi Bidang Medis, Keperawatan, dan Penunjang), Wakil Direktur Administrasi (membawahi Bagian Keuangan dan Umum), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang bertanggung jawab kepada Direktur.
- Prinsip tata kerja meliputi koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
- Eselonisasi jabatan struktural ditetapkan mulai dari Direktur (eselon IIb) hingga Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi (eselon IVa).