on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 12/2015 · Perda Kabupaten Cianjur No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Cianjur.
Latar Belakang dan Tujuan:
Perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan dan sumber informasi yang penting untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat dan melestarikan budaya daerah. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan, serta untuk menyediakan pelayanan perpustakaan yang cepat dan tepat kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan, termasuk penetapan standar, pembinaan teknis, koordinasi pelestarian, dan penetapan jabatan fungsional Pustakawan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk menjamin ketersediaan layanan perpustakaan yang merata, memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan, dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah.
Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis perpustakaan (perpustakaan umum, sekolah/madrasah, perguruan tinggi, dan khusus), pengelolaan dan pembangunan perpustakaan, jenis dan jumlah koleksi perpustakaan, pengadaan dan pengembangan bahan perpustakaan, pengelolaan bahan perpustakaan, perawatan dan pelestarian bahan perpustakaan, naskah kuno, penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus, promosi perpustakaan, dan pengembangan perpustakaan.
Sarana dan prasarana perpustakaan juga diatur, termasuk aspek teknologi, ekonomi, konstruksi, lingkungan, efektivitas, efisiensi, dan kecukupan. Sistem pelayanan perpustakaan, jenis pelayanan perpustakaan, dan administrasi pelayanan juga diatur dalam peraturan ini.
Tenaga perpustakaan, termasuk Pustakawan, tenaga teknis, dan tenaga ahli, juga diatur, termasuk pengembangan jabatan fungsional Pustakawan. Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur kelembagaan, termasuk organisasi profesi pustakawan, forum perpustakaan, gerakan masyarakat minat baca, dan organisasi Pemustaka. Kerja sama dan kemitraan dalam penyelenggaraan perpustakaan juga diatur, termasuk kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota lain, pihak luar negeri, dunia usaha, perguruan tinggi, dan lembaga lain.
Peran serta masyarakat dan dunia usaha juga diatur, termasuk hak dan kewajiban masyarakat serta peran dunia usaha dalam penyelenggaraan perpustakaan. Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha.